PDI Perjuangan Hormati Putusan PTUN

PTUN DKI Jakarta memutuskan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDI Perjuangan terkait hasil penetapan Pilpres 2024.
Sabtu, 26 Oktober 2024 09:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny B. Talapessy merespon terkait putusan Majelis hakim PTUN DKI Jakarta yang tolak permohonan gugatan yang diajukan PDI Perjuangan terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Ronny berkata, pihak menghormati putusan tersebut.

Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo

Kita hormati putusan pengadilan atas gugatan di PTUN Jakarta, kata Ronny, Kamis (24/10).

Baca juga :