Jakarta, Gesuri.id PDI Perjuangan DKI Jakarta mengungkit izin mendirikan bangunan (IMB) era eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait permukiman yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara.
Baca:Gilbert: Perlu Solusi Permanen Kasus Kebakaran Depo Plumpang
Sejak awal sudah diketahui bahwa Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu. Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat gubernur diberi izin mendirikan bangunan, yang jelas bertentangan dengan peraturan, kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/3).
Seharusnya, menurut Gilbert, warga sekitar Depo Pertamina Plumpang direlokasi untuk keamanan dan keselamatan. Namun, berdasarkan catatan, Anies mengeluarkan IMB di permukiman Tanah Merah, Rawabadak, Jakut, pada 2021.