PDI Perjuangan Kebumen Sebut Pembentukan Fraksi DPRD Tidak Sah

Saiful menjelaskan, kenapa PDI Perjuangan memandang rapat paripurna tersebut tidak sah.
Minggu, 15 September 2024 20:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Kebumen, Gesuri.id- Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen Saiful Hadi angkat bicara soal rapat paripurna dengan agenda pengumuman pembentukan fraksi pada Jumat (13/9/2024). Dia menyatakan bahwa rapat tersebut tidak sah karena unsur pimpinan tidak memenuhi kuorum saat rapat paripurna berlangsung.

Saiful menjelaskan, kenapa PDI Perjuangan memandang rapat paripurna tersebut tidak sah. Sebab, dalam tata tertib sesuai Pasal 108 Ayat 2 Peraturan DPRD Kebumen Nomor 1 Tahun dijelaskan bahwa rapat paripurna dihadiri sekurang-kurangnya dua pimpinan dewan.

Disitu tidak disebut pimpinan dewan definitif atau sementara. Tapi pakai logika dan mikir, yang definitif saja tidak bisa paripurna kalau yang hadir satu ketua atau satu wakil ketua. Apalagi ini sementara, ujar Saiful.

Saiful cukup juga bingung jika gelaran rapat paripurna tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum pimpinan sementara. Dia pun mempertanyakan jika landasan paripurna mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Padahal regulasi itu mengatur tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

Kalau ini paripurna, itu tidak sah. Kalau kemudian merujuk PP 12 Tahun 2018 mohon dicek judulnya. Itu mengatur pedoman penyusunan tatib DPRD. Jadi kalau dijadikan cantolan paripurna, pas atau tidak kira-kira?, bebernya.

Baca juga :