PDI Perjuangan Kepri Tolak Ranperda RZWP3K

RZWP3K tersebut tidak selaras dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ada, sehingga banyak terjadi tumpang tindih.
Sabtu, 12 Desember 2020 09:53 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Batam, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan menolak Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) usulan Pemprov Kepri untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam sidang paripurna yang digelar di kantor DPRD, Pulau Dompak, Jumat (11/12).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lis Darmansyah menjelaskan beberapa alasan penolakan disahkannya RZWP3K sebagai Perda pada tahun 2020. Antara lain, RZWP3K tersebut tidak selaras dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ada, sehingga banyak terjadi tumpang tindih.

Kemudian, setelah mencermati laporan panitia khusus Ranperda RZWP3K, ternyata ada penambahan zona tambang pasir laut dan mineral yang berpotensi mengganggu wilayah tangkap nelayan pesisir.

Baca:Ansy Tegaskan Investasi Jangan RusakLingkungan Hidup

Baca juga :