Jakarta, Gesuri.id Fraksi PDI Perjuangan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam rapat paripurna DPR RI. Dalam pernyataannya, PDI Perjuangan menegaskan pentingnya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeluarkan beberapa keputusan penting yang mempengaruhi regulasi pemilihan kepala daerah.
Pada tanggal 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menjadi dasar hukum penting dalam pembahasan RUU tersebut. Putusan MK ini mengatur batas usia pencalonan dan ambang batas (threshold) pemilihan dengan jelas, yang menurut Fraksi PDI Perjuangan, harus dijadikan pedoman utama dalam RUU tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan mengkritik RUU ini karena dianggap tidak sepenuhnya mengakomodasi keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Mereka berpendapat bahwa setiap perubahan undang-undang yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah haruslah menindaklanjuti putusan MK secara konstitusional, bukan sebaliknya. Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa proses pembahasan RUU ini masih jauh dari prinsip keterlibatan masyarakat yang bermakna (meaningful participation), yang seharusnya menjadi bagian integral dari setiap pembahasan undang-undang.
Berkaitan dengan hal ini, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan akan mengajukan nota keberatan (minder head nota) jika RUU ini tetap mengabaikan putusan MK dalam pembahasan lebih lanjut. Mereka menegaskan bahwa setiap tindak lanjut terhadap putusan MK harus dijalankan dengan penuh ketaatan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 12 Tahun 2011 junto UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di akhir pernyataannya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa mereka tidak sependapat dengan RUU ini untuk dibahas lebih lanjut dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI yang telah mendalami substansi RUU terkait.