Majalengka, Gesuri.id - Kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka, Indra Sudrajat mengapresiasi Polres Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka yang sudah dengan cepat mengungkap perkara kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di media sosial.
Baca:Hasto: Bung Karno Canangkan UNJ Sebagai Kota Mahasiswa
Semoga ini bisa menjadi pelajaran buat seluruh masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial, tandasnya.
Sebelumnya, DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Majalengka melaporkan akun Facebook bernama Yani Alma Handayani ke Polres Majalengka, Kamis (3/9).
Yani dinilai telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian terhadap partai berlambang banteng moncong putih ini.