PDI Perjuangan Menilai Pembangunan IKN Perlu Lebih Terencana, Tidak Perlu Terburu-Buru

Mendatangkan investor itu dari dulu sampai sekarang rumusnya adalah kepastian hukum. Kemudian ada kemudahan perizinan, kemudahan berusaha
Senin, 22 Juli 2024 09:27 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy, menilai langkah pemerintah memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun, belum tentu membuat investor tertarik berinvestasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Apalagi hukum masih kerap dipermainkan oleh pemerintah.

Sebetulnya mendatangkan investor itu dari dulu sampai sekarang rumusnya adalah kepastian hukum. Kemudian ada kemudahan perizinan, kemudahan berusaha, kata Ronny, Jumat (19/7).

Ia mengatakan bila investor belum datang ke IKN, artinya syarat itu belum benar-benar terpenuhi. Ronny kemudian menyinggung hukum pada penghujung pemerintahan Jokowi, yang malah terkesan sering dijadikan alat kekuasaan.

Hukum bisa dipermainkan oleh yang berkuasa, bongkar pasang pasal dan aturan agar tujuannya bisa tercapai. Itu wajah hukum kita hari ini, dan tentu akan berdampak pada penilaian investor yang ragu terhadap nasib usahanya, ucap Ronny.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan bila hukum tetap dipermainkan, langkah memberikan izin HGU sampai 190 tahun belum tentu bikin investor berminat.

Baca juga :