Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan meminta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Permintaan ini buntut dari bebasnya Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Saya menilai majelis hakim sama sekali tidak menerapkan hukum progresif yang salah satunya bercirikan berdasarkan hati nurani. Putusan ini saya kira justru cerminan bahwa majelis hakim hanya menghamba pada materi dan teks-teks formal yang tidak memberi manfaat apapun kepada masyarakat, ujar Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum Nasional PDI Perjuangan Ronny Talapessy dalam keterangannya, Jumat (26/7).
Baca:GanjarSambangi Kantor Banteng Provinsi Lampung
Ronny juga menyatakan mendukung Kejaksaan Agung melakukan upaya hukum melalui kasasi atas putusan tersebut.