Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten menagih implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Ini lantaran, sejak pertama kali disahkan tiga tahun silam, hingga kini implementasi dari perda tersebut belum ada. Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten, Muhlis. Ia menyayangkan, sebab perda ini sudah dikaji secara mendalam terlebih dahulu dengan melibatkan banyak pihak.
Baca:GanjarPranowo Optimistis Tetap Mampu Kuasai Jawa Tengah
Perda ini mempunyai tujuan untuk menanamkan ideologi Pancasila melalui pendidikan dan kebangsaan kepada masyarakat Banten. Tentu, hal ini akan menumbuhkan jiwa nasionalis warga Banten, tapi sayangnya sampai sekarang belum ada implementasinya, kata Muhlis, Jumat 7 Februari 2025.