Tangsel, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menginisiasi revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2012 tentang Perkoprasian, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Inisiasi tersebut merupakan bentuk komitmen PDI Perjuangan untuk meningkatan ekonomi kerakyatan, melalui UMKM sebagai motor penggeraknya.
Baca:Yudha Dorong Percepatan Vaksinasi ke Pelajar
Selain itu perubahan Perda itu juga atas dasar penyesuaian terhadap Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.