PDI Perjuangan Tolak Wacana Revisi UU Tentang Kementerian Negara

Yang diperlukan yaitu keahlian dalam mengatur kelembagaan sesuai kebutuhan sehingga yang bermasalah bukan peraturan perundang-undangannya.
Rabu, 15 Mei 2024 15:55 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menolak wacana revisi UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara usulan Partai Gerindra untuk mengakomodasi penambahan jumlah kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran

SekjenPDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan tidak ada yang salah dengan beleid tersebut, meski mengatur maksimal kementerian berjumlah 34. Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk merevisinya.

Baca:GanjarPranowo Bahas Mudik hingga MK Ketika Temui Megawati

Dalam pandangan PDI Perjuangan, kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini, jelas Hasto di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Baca juga :