Manado, Gesuri.id - Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara (Sulut), Frangky Wongkar mengatakan jika pihaknya telah mengajukan usulan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Fanny H B Legoh, Anggota DPRD Sulut yang meninggal dunia 12 Januari 2023 lalu.
Baca:Pesan Bu Mega ke Ganjar saat Pelantikan Walkot Semarang
Dikatakan Frangky, sesuai mekanisme, pihaknya telah mengajukan usulan ke DPP untuk selanjutnya ditindaklanjuti lewat surat keputusan partai.
Pengusulan sudah kami kirim. Sesuai aturan, yang akan mendapatkan kursi PAW adalah suara terbanyak setelah Almarhum Fanny Legoh, yakni Rhesa Waworuntu. Itu nama yang kami ajukan ke DPP, ujar Frangky, Senin (30/1).