Pelaku Tindak Pidana Anggaran Covid-19 Dapat Dihukum Mati

Dalam upaya besar bangsa di dalam menghadapi bencana non alam yang luar biasa. 
Rabu, 29 April 2020 18:20 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan saat ini merupakan momentum terbaik KPK di dalam mengimplementasikan Konsep Pencegahan Korupsi khususnya dalam upaya besar bangsa di dalam menghadapi bencana non alam yang luar biasa.

Sekarang ini, lanjutnya, Pasal 2 UU Tipikor sudah efektif dimana penetapan Kedaruratan Nasional sudah diambil, sehingga unsur negara dalam keadaan bahaya sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) sudah terpenuhi. Maka, ujarnya, pelaku tindak pidana atas Anggaran Covid-19 dapat dijatuhkan hukuman pidana Mati.

Baca:Soal Gaya Baru Pimpinan KPK, Arteria: Tak Masalah

Selanjutnya, ia juga mengatakan saat ini semua pihak dipaksa mengalah dan menutup mata dengan alasan ada keadaan Kedaruratan Kesehatan, tapi ia mendesak Pimpinan KPK untuk mencermati lebih cermat terkait korupsi kebijakan, mulai dari bagaimana prosedur, mekanisme, tata cara, due process of law nya suatu kebijakan diambil.

Bagaimana kewenangan lembaga-lembaga negara termasuk lembaga kepresidenan pun harus dijaga, presiden hrs tetap diposisikan sebagai kepala negara pemegang kekuasaan tertinggi berdasarkan Undang-undang, ujarnya dalam keterangan tertulis pernyatan dalam Raker Komisi III dengan KPK, Rabu (29/4).

Baca juga :