Pelaku Wisata Harus Paham UU Pariwisata & Ekonomi Kreatif

Andreas Hugo: Supaya bisa membedakan antara UMKM dan ekonomi kreatif.
Jum'at, 21 Oktober 2022 09:00 WIB Jurnalis - Haerandi

Manggarai Barat, Gesuri.id - Anggota DPR RI Komisi X fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira bersama Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Ekonomi Kreatif Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Robinson Hasolonan Sinaga dan Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi kreatif dan Budaya Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut memberi arahan terkait Undang-Undang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada para pelaku wisata di Manggarai Barat.

Baca:Karolin Minta BPOM Kalbar Sikapi Obat Sirup yang Beredar

Pada kesempatan tersebut, Andreas Hugo Parera mengatakan, pentingnya masyarakat pelaku wisata dan ekonomi kreatif memahami tujuan Undang-Undang Pariwisata dan Ekonomi Kretatif supaya bisa membedakan antara UMKM dan ekonomi kreatif.

Stigma yang terjadi selama ini, kata Hugo, orang sering menyamakan ekonomi kreatif dan UMKM. Dasar inilah DPR dan Kementrian Pariwisata Ekonomi Kreatif membuat Undang-Undaang Pariwisata No 24 Tahun 2019 untuk meregulasi tentang pentingnya intelectual property atau kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif, sehingga penghargaan terhadap ide kretif dan gagasan lainnya terlindungi.

Baca juga :