Jakarta, Gesuri.id - DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk menunda sementara waktu pembahasan revisi Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE).
Sementara ditunda dulu sampai pemerintah menyiapkan pembanding revisi UU KSDAE, pemerintah meminta waktu kepada parlemen untuk menyempurnakan DIM adalah suatu hal yang wajar, kata Anggota DPR RI Komisi IV Rahmad Handoyo, usai rapat dengan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Senayan, Jakarta, Selasa (15/1).
Baca:RahmadHandoyo: Kalau Rastra tidak ada, Bulog mau Kemana?
Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, pihaknya akan menunggu kesiapan pemerintah untuk menyusun penyempurnaan RUU KSDAE bersama-sama.
Walaupun dalam tahap penyusunan naskah akademik di DPR RI telah melewati berbagai tahapan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan stakeholder terkait.