Pembebasan Ba'asyir karena Pertimbangan Kemanusiaan

Menurut Presiden, keputusan pembebasan Ba'asyir merupakan hasil pertimbangan yang sudah lama.
Jum'at, 18 Januari 2019 19:31 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Garut, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir (81 tahun) dari sisa masa tahanan yang harus dijalaninya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Presiden Jokowi mengatakan, keputusan pembebasan Abu Bakar Baasyir itu dilakukannya atas pertimbangan kemanusiaan.

Baca: Presiden Minta Santri Jangan Mudah Percaya Hoaks

Ya artinya beliau kan sudah sepuh, sudah, apa, pertimbangannya kemanusiaan dan sudah sepuh, termasuk kondisi kesehatan, kata Presiden kepada wartawan yang mencegatnya usai meninjau rumah susun di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, Ngamplangsari, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jumat (18/1) sore.

Menurut Presiden, keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan yang sudah lama.

Baca juga :