Bengkulu, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Elva Hartati, tidak setuju jika dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) per-31 Desember 2018 terhadap semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu karena berstatus mantan narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman di bawah dua tahun.
Menurut Elva, ASN tersebut bukanlah tokoh utama, ataupun otak dari tindakan pidana korupsi dimaksud.
Baca:Mendagri MintaASNKorup Diberhentikan atau Mundur
Untuk itu, Elva menyarankan kepada semua ASN yang terancam dipecat untuk menemui kepala daerah (kada) masing-masing sembari menunggu keputusan Yudisial Review dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Informasinya, surat permintaan dari para ASN mantan narapidana Tipikor untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri sudah berada di Sekretaris Negara (Sekneg). Tapi sembari menunggu keputusan MK, agar juga menemui para kada di wilayahnya masing-masing untuk berkonsultasi terkait keputusan dimaksud, ujar Elva, di Bengkulu, Rabu (12/12).