Pemerintah Ajukan Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas

Tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden.
Rabu, 23 November 2022 19:17 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah mengusulkan perubahan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.

Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden. Yaitu rencana perubahan UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, kata Yasonna dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/11).

Yasonna menjelaskan sesuai arahan Presiden bahwa perubahan UU IKN ditujukan untuk percepatan proses pemindahan ibu kota negara dan penyelenggaraan daerah khusus IKN.

Baca:YasonnaAjak Maksimalkan Inovasi Kreativitas Teknologi

Baca juga :