Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning, meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengawasi dan menindak jika ada perusahaan melanggar undang-undang soal pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Kementerian Ketenagakerjaan harus dengan sungguh-sungguh mengawasi dan menonitor untuk mengawal kebijakan ini. Bila ditemukan adanya pelanggaran, tidak segan-segan mengambil langkah tegas, ujar Ribka di Jakarta, Jumat (1/5).
Baca:Puan MintaBuruhTerdampak Corona Dapat Bansos
Ia mengimbau perusahaan agar tetap membayarkan THR sesuai ketentuan undang-undang meskipun situasi ekonomi sedang sulit akibat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid)-19.