Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris, mengingatkan pemerintah harus melindungi kerahasiaan identitas pasien terpapar virus Corona.
Hal itu, lanjutnya, karena perlindungan negara terhadap warganya terkait penanganan medis virus Corona atau Covid-19 juga mencakup perlindungan hak atas privasi.
Baca:Soal Corona, Rahmad Minta Pejabat Publik Tak Asal Komentar
Termasuk di dalamnya perlindungan kerahasiaan identitas atau data pribadi pasien penyakit menular tersebut. Sebab, hak atas privasi adalah salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, kata Charles, di Jakarta, Selasa (3/3).
Ia berpandangan, dengan tersebarnya data pribadi para pasien terjangkit Corona melalui media sosial atau media lainnya, tidak bisa dianggap enteng. Lantaran, sambung dia, hal itu merupakan tindakan serius melanggar hak privasi seorang warga negara.