Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah dan masyarakat sipil bersepakat untuk mewujudkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang tidak diskriminatif dan tidak menimbulkan ketimpangan gender.
Di sinilah letak pentingnya kita berdialog untuk menemukan gagasan solutif, sejalan dengan semangat dari RUU KIA. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, demikian pula kesejahteraan ibu dan anak tidaklah bisa tercapai tanpa kerja kita bersama, kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (8/8).
Menteri Bintang mengatakan hal itu saat berdialog dengan komisi nasional, lembaga profesi, serikat pekerja, KOWANI dan lembaga masyarakat yang bergerak di isu perempuan bekerja untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KIA.
Baca:Puan Minta Pemerintah Sediakan Layanan Konseling Menyusui