Pemerintah Layangkan Surpres Pembahasan RUU Omnibus Law

Hal ini terkait dengan pembahasan dua rancangan undang-undang (RUU) omnibus law, yakni tentang perpajakan dan cipta lapangan kerja, ke DPR.
Senin, 10 Februari 2020 11:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno memastikan Pemerintah telah melayangkan surat presiden (surpres) terkait dengan pembahasan dua rancangan undang-undang (RUU) omnibus law, yakni tentang perpajakan dan cipta lapangan kerja, ke DPR.

Surpres sudah masuk DPR, segera dibacakan dalam rapat paripurna terdekat. Saya dengar yang masuk baru dua (RUU Omnibus Law) tentang perpajakan dan cipta lapangan kerja, kata Hendrawan di Jakarta, Minggu (9/2).

Baca:Prolegnas Prioritas Disahkan, Pemerintah KeluarkanSurpres

Surpres akan dibahas di Rapat Paripurna DPR Selasa, 11 Februari 2020.

Setelah disepakati semua legislator, dua draf RUU itu akan diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Panitia khusus (pansus) atau panitia kerja pun segera dibentuk.

Baca juga :