Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah memastikan biaya haji yang diperlukan bagi 10 ribu jemaah kuota tambahan tidak bersumber dari APBN. Namun dari tambahan nilai manfaat keuangan haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan relokasi tambahan efisiensi pengadaan layanan di Arab Saudi oleh Kementerian Agama.
Kementerian Keuangan menyatakan APBN hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan operasionalisasi petugas haji, tidak untuk membiayai kegiatan dan atau keperluan seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi jemaah haji, jelas Menag Lukman Hakim Saifuddin saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kuota Tambahan di Senayan, Jakarta, Kamis (16/5) malam.
Sebelumnya, pada rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Pemerintah pada 23 April 2019 lalu disepakati tambahan anggaran BPIH sebesar Rp 353 miliar sebagai konsekuensi dari bertambahnya kuota haji tahun ini. Sebesar Rp 183,7 miliar di antaranya, semula direncanakan akan bersumber dari APBN Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN).
Namun, menurut Menag, setelah dilakukan kajian hukum disimpulkan hal tersebut tidak dapat dilakukan. Regulasi tidak memungkinkan. Karena APBN hanya terkait dengan petugas atau secara tidak langsung dengan jemaah, ujar Menag.
Untuk mengatasi hal tersebut, Menag menyampaikan usulan solusi guna menutup kekurangan sebesar Rp 183,7 miliar. Pertama, terkait tambahan nilai manfaat keuangan haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia menuturkan bahwa BPKH bersedia menyediakan dana sebesar Rp 100 miliar dari tambahan nilai manfaat keuangan haji.