Pemerintah Reklamasi Tambang Lebih 7.000 Hektar di Tahun Ini

Kegiatan reklamasi tambang mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir.
Rabu, 24 April 2019 16:22 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Guna memulihkan kembali daerah bekas kegiatan pertambangan, pemerintah menargetkan akan melakukan reklamasi tambang seluas 7.000 hektar pada 2019 ini. Jumlah tersebut meningkat drastis dibanding 2014 yang mencapai 6.597 hektar.

Kegiatan reklamasi tambang mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir. Yaitu dari seluas 6.597 hektar tahun 2014 meningkat menjadi seluas 6.950 hektar tahun 2018. Pada tahun 2019 ini diharapkan mencapai lebih dari 7.000 hektar, kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial, usai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam Rakornas Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai di Jakarta, Selasa (23/4).

Sekjen Kementerian ESDM itu menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Paska Tambang dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Kegiatan Paska tambang, jelas Ego, bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.

Kegiatan pertambangan selain memberi manfaat tentu juga membawa dampak terhadap lingkungan sehingga diperlukan upaya untuk meminimalisirnya, misalnya dengan mereklamasi tambang paska kegiatan kegiatan pertambangan. Ini yang harus menjadi fokus kita bersama, tegas Ego.

Baca juga :