Pemerintah Siap Pulangkan 30 Ribu Napi, Ini Syaratnya

Pemulangan ini untuk mengurangi penyebaran virus corona di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Rabu, 01 April 2020 10:03 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Pemerintah siap memulangkan 30 ribu narapidana umum dan anak.Pemulangan ini untuk mengurangi penyebaran virus corona di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Benar, melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, kita merelaksasi pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB), kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Baca:Mafia MaskerCorona, Pemerintah Diminta Tindak Penimbun !

Yasonna menegaskan pemulangan bukan berarti tahanan dibebaskan. Para napi umum dan anak diharamkan keluar rumah selama masa pemulangan.

Asimilasi harus berada di rumah, tetapi tetap di bawah pengawasan Bapas (Balai Pemasyarakatan), ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan pengurangan ini bisa sedikit meringankan permasalahan kepenuhan penghuni dalam lapas.

Baca juga :