Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI mengkonsultasikan 11 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kepada tim ahli.
Tim ahli inilah yang nanti membantu Komisi III DPR RI menyusun pertanyaan, memberi penilaian personal, sekaligus memberi informasi jejak rekam para calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Baca:TrimedyaKritisi Mahalnya Biaya Pemilu
Komisi III tidak ingin salah memilih calon, karena persyaratan calon hakim konstitusi harus negarawan, kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan saat memimpin rapat dengan tim ahli yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/2).
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, Komisi III DPR RI punya mandat memilih dua calon hakim konstitusi usulan DPR RI untuk ditempatkan di MK. Pemerintah dan Mahkamah Agung juga mendapat mandat mengusulkan dua calon yang sama. 11 calon hakim itu akan melakukan uji kelayakan dimulai pada 6-7 Februari.