Tasikmalaya, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, secara resmi telah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari dalam penanggulangan bencana banjir dan longsor di wilayah daerah tersebut.
Kami nyatakan tanggap darurat bencana banjir dan longsor di Tasikmalaya, kata Wakil Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu (7/11).
Baca:AdePertanyakan Mekanisme Penggantian BupatiTasikmalaya
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menetapkan tanggap darurat selama 14 hari, terhitung sejak kejadian bencana pada 6 November 2018.
Menurut dia, dalam surat tersebut pemerintah bertanggung jawab dalam penyelengaraan penanggulangan bencana mulai dari sebelum bencana, saat bencana, dan setelah bencana.