Pemkot dan DPRD Kota Medan Sepakati RAPBD 2022

Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD 2022 senilai Rp6,27 triliun.
Kamis, 19 Agustus 2021 23:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Medan, Gesuri.id - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara dan DPRD setempat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD 2022 senilai Rp6,27 triliun.

Hasil pembahasan yang kami lakukan, disepakati pendapatan daerah tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp6,27 triliun, ucap Wali Kota Medan, Bobby Nasution di Medan, Selasa (17/8).

Baca:Vaksinasi Yang Digelar Banteng Jambi Disambut Antusias

Kesepakatan RAPBD ini, lanjutnya, ditandai dengan penandatanganan dilakukan dirinya bersama ketua DPRD Kota Medan, dan para wakil ketua DPRD di rapat paripurna DPRD Medan, Senin (16/8).

Baca juga :