Medan, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ke DPRD setempat.
Raperda ini untuk melindungi anak dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi, kata Wali Kota Medan Bobby Nasution pada rapat paripurna di DPRD Kota Medan, Selasa (20/9).
Selain itu, ujar dia lagi, raperda ini juga sebagai upaya Pemkot Medan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak anak dan perlakuan tanpa diskriminasi.
Baca:BobbyBoyong UMKM dan talenta Medan ke Jakarta