Pemkot Surabaya Alokasikan Rp450 Miliar untuK Dana Kelurahan

Dana ini diperoleh dari 5 persen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Rabu, 02 Januari 2019 13:38 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Surabaya, Gesuri.id - Pemerintah Kota Surabaya akan menggulirkan sekitar Rp450 miliar untuk dana kelurahan tahun 2019, yang diperoleh dari 5 persen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, di Surabaya, Rabu (2/1) mengatakan dalam evaluasi Gubernur Jatim terhadap APBD Surabaya 2019, meminta Pemkot Surabaya mengalokasikan dana kelurahan nilainya sekitar 5 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca:Mendagri Jelaskan TujuanDana Kelurahan

Di Surabaya, dengan APBD-nya Rp9 triliun nilainya sekitar Rp450 miliar. Jika dibagi 154 kelurahan, masing-masing kelurahan menerima Rp3 miliar, katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendorong pemkot untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang Program Dana Kelurahan yang merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kemudian diterjemahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Baca juga :