Denpasar, Gesuri.id Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan batasan biaya kontribusi bagi wisatawan asing dan domestik.
Nantinya, wisatawan asing yang datang ke Bali akan dikenakan bea masuk Rp 150.000 per kepala, sementara wisatawan domestik kena Rp 25.000 per orang.
Baca:Gubernur Koster Sampaikan Raperda KontribusiWisatawan
Biaya kontribusi bagi wisatawan asing dan domestik ini sudah dibuatkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Rancangan Perda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali ini sudah disampaikan Gubernur Wayan Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Rabu (19/12).