Pemprov DKI Gonta Ganti Judul Proyek, Makanya Anies Digugat!

Dihapusnya proyek normalisasi dan diganti proyek gerebek lumpur jadi alasan utama pemerintah daerah digugat korban banjir Kali Mampang.
Selasa, 22 Februari 2022 00:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai dihapusnya proyek normalisasi dan diganti proyek gerebek lumpur jadi alasan utama pemerintah daerah digugat korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.

Baca:Serukan Penggulingan Jokowi, Habib Jafar Shodiq Makar!

Apalagi Pemprov DKI Jakarta mengklaim, telah mengeruk kali tersebut sejak 2021 silam atau sebelum putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) keluarpada 15 Februari 2022 lalu.

Menurut Gilbert, gugatan perdata di PTUN ini seharusnya tidak terjadi seandainya Pemprov bersedia berdialog dengan warga, dan memberi penjelasan. Dalam putusan terbaca bahwa masalah komunikasi ini juga dipersoalkan.

Bila menyimak dengan jelas gugatan tersebut, bahwa pertimbangan menghilangkan normalisasi sungai menjadi pokok perkara (posita) para penggugat dan akhirnya dimenangkan oleh hakim dengan putusan Nomor: 205/G/TF/2021/PTUN-JKT, kata Gilbert berdasarkan keterangannya pada Senin (21/2).

Baca juga :