Semarang, Gesuri.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku siap menerapkan peraturan pemerintah terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 yang mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Saya disumpah untuk melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, gak ada tawar menawar yang lain. Kalau regulasi sudah, formulanya sudah, ketemu persentasenya sudah, ya harus dilaksanakan, katanya di Semarang, Kamis (18/10).
Baca:GanjarIngin Atlet Panjat Tebing Juara Olimpiade
Kendati demikian, Ganjar khawatir timbul permasalahan yang lain jika kenaikan upah minimum kabupaten/kota dibuat sama rata, sedangkan pertumbuhan ekonomi antardaerah di Jateng sangat berbeda.
Kalau UMP tidak memperhitungkan kondisi ekonomi kabupaten atau kota kita, akan menjadi gap, kita lihat saja. Contoh Kota Semarang yang paling tinggi dengan Banjarnegara yang paling rendah, jauh bedanya, saya takutnya yang sudah tinggi ini bisa turun, ujarnya.