Pemprov & Pemkab Bartim Upayakan Pembatalan Permendagri No 40 Tahun 2018

Dalam Permendagri tersebut, Desa Dambung yang seharusnya masuk di kabupaten Bartim, masuk ke Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Rabu, 29 Maret 2023 23:59 WIB Jurnalis - Haerandi

Palangkaraya, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) bersepakat upayakan pembatalan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 40 tahun 2018 tentang tata batas Kalteng-Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca:Hasto: Presiden Beri Solusi Terbaik Komprehensif untuk Piala Dunia U-20

Dimana dalam Permendagri tersebut, Desa Dambung yang seharusnya masuk di kabupaten Bartim, masuk ke Kabupaten Tabalong, Kalsel. Kesepakatan Pemprov dan Pemkab Bartim tersebut ditetapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang di gelar di DPRD Kalteng, Senin (27/3) malam.

Dalam RDPU yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng H Wiyatno SP tersebut, hadir Asisten Ii Setda Kalteng, Karo Pemerintahan, Ketua Komisi I Y Freddy Ering beserta Anggota serta Anggota DPRD Kalteng dari daerah pemilihan (Dapil) V, meliputi 4 kabupaten dari DAS Barito.

Baca juga :