Manado, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) akan memberikan jaminan kematian dan kecelakaan kerja bagi sopir angkutan umum.
Diketahui, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey telah menginisiasikan program pemberian jaminan sosial tenaga kerja khusus untuk supir angkutan umum yang ada di Sulut.
Baca:Pemprov SulutKomitmen Sejahterakan Buruh
BPJSTK bersama Pemrov Sulut telah melakukan MoU, dan semua sopir angkot di Sulut akan dijamin dan dibayar langsung melalui APBD, kata Plt Kepala BPJSTK Manado, Adi Safa, Jumat, (14/6).
Dalam MoU tersebut nantinya akan dilindungi sebanyak 10 ribu pekerja informal atau bukan penerima upah yang dikhususnya bagi para sopir. Jadi, baik sopir dalam kota maupun antar kota, ujarnya.