Surakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota Surakarta memberlakukan Perwali No.10/2020, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Solo, mulai Senin (8/6) dan memperpanjang kejadian luar biasa (KLB) hingga 14 hari ke depan.
Kami Perwali No.10/2020 mulai berlaku Senin ini, sedangkan KLB diperpanjang hingga 14 hari ke depan, kata Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo, disela menerima bantuan vitamin dari PT Komimex di Pendapo Gedhe Balaikota Surakarta, Senin (8/6).
Baca:Karolin Paparkan Keberhasilan Tekan Angka KasusCorona
Hadi Rudyatmo mengatakan pihaknya tidak mengenal tentang masa transisi pandemi COVID-19 atau pembatasan sosial berskala besar ( PSBB). KLB Solo sudah merupakan satu kesatuan melakukan penanganan dan pencegahan terhadap penularan dan pemaparan virus corona.