Natuna, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Sofian, meminta pemerintah kabupaten (pemkab) seger turun tangan dalam menyikai masalah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Terlebih penampungan lembah B3 ini berdekatan dengan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Dikhawatirkan pelayanan kesehatan akan terganggu dengan limbah tersebut.
Baca:Ganjar Kagum Kerajinan SisaLimbahPlastik
Menurut Wan Sofian, hal itu jelas melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 Pasal 1 ayat (2), tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Undang-undang itu adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum, kata Wan.