Jakarta, Gesuri.id - Kuasa Hukum Sekretaris JenderalPDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menyampaikan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan status tersangka pada kliennya berdasarkan bukti lama, sama sekali tanpa bukti baru.
Hal itu disampaikan Todung yang mewakili tim kuasa hukum, menanggapi jawaban pihak KPK dan fakta persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (8/2/2025), Todung menyampaikan tentang keterangan pihak KPK pada halaman 27-44 poin A.3.
Di sana, KPK menjelaskan tentang munculnya penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto. Pada poin 9, penyidik menyimpulkan ada keterkaitan Hasto Kristiyanto pada perkara yang sedang berjalan. Setelah dicermati, ternyata kesimpulan tersebut masih berdasarkan dokumen-dokumen dan bukti-bukti lama yang telah diuji di proses persidangan sebelumnya.
Dimana, hasil persidangan sebelumnya justru menegaskan bukti-bukti tentang tuduhan keterlibatan Hasto Kristiyanto tersebut telah rontok di pengadilan.
Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur