Penerapan Parkir Berlangganan dan Konvensional, Agus Setiawan: Bikin Kisruh Antara Masyarakat dan Jukir

Saat ini, untuk mengutip retribusi parkir tepi jalan umum Dishub menerapkan sistem berlangganan dan konvensional dengan karcis.
Selasa, 18 Februari 2025 10:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan menyoroti pemberlakuan dua sistem pembayaran retribusi parkir yang diterapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

Saat ini, untuk mengutip retribusi parkir tepi jalan umum Dishub menerapkan sistem berlangganan dan konvensional dengan menggunakan karcis.

Pemberlakuan penarikan retribusi dengan kedua sistem ini (berlangganan dan konvensional) membuat masyarakat pun jadi bingung. Justru, di lapangan akan menciptakan kisruh antara masyarakat yang parkir dengan juru parkir, kata Agus, Minggu (16/2/2025).

Dikatakan politisi PDI Perjuangan itu bahwa penerapan parkir berlangganan yang ditandai dengan terbitnya Perwal Nomor 26 Tahun 2024.

Namun, sayangnya kata anggota Komisi 3 itu, penerapan parkir berlangganan dinilai tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2024.

Baca juga :