Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengaku partainya justru fokus untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang direvisi menjadi UU nomor 2 tahun 2018 yang dianggapnya belum tuntas dijalankan.
Karenanya dijalankan dulu, sambil menampung aspirasi yang berkembang pasca pilleg, pilpres yang lalu, kata Hendrawan dilansir dari nasional.sindonews.com, Kamis (22/8).
Baca:Eva: Usulan PAN SoalPimpinan MPRTak Masuk Akal
Anggota DPR ini berharap, wacana penambahan pimpinan MPR harus menghindari persepsi publik bahwa regulasi yang ada seolah-olah mewadahi ambisi untuk bagi-bagi jabatan.
Yang kita bangun adalah kelembagaan yang kredibel dan efisien. Basisnya harus normalitas yang logis dan efektif. Jangan aturan main diubah-ubah sesuai insting kekuasaan, ungkapnya.