Penetapan Hasto Sebagai Tersangka oleh KPK Bertentangan dengan KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/2014

Sekjen PDI Perjuangan Di-tersangka-kan oleh KPK; Tidak Jelas, Kontradiktif, dan Ciptakan Ketidakadilan-Ketidakpastian Hukum
Rabu, 05 Februari 2025 15:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Gugatan Praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Ada setidaknya 8 poin utama yang disampaikan Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto tentang tidak sahnya penetapan status tersangka oleh KPK.

Poin-poin itu diungkap oleh Tim Kuasa Hukum Hasto, dengan dibacakan secara bergantian oleh antara lain Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis, dan Maqdir Ismail di depan majelis hakim, di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2024).

Pertama, penetapan status tersangka itu dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto, dimana hal ini bertentangan dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.

Baca:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Baca juga :