Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR Muchmad Nabil Haroen menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, harus saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha.
Sebagai anggota Komisi IX, saya terus mendorong agar para pekerja bisa lebih sejahtera, dengan fasilitas kesehatan, peningkatan skill, serta fasilitas gaji yang naik seiring dengan kapasitas individu yang meningkat, kata Nabil kepada wartawan, Jakarta, Selasa (20/10).
Baca:Ust. Ahmad Padli Minta Guraklih Awasi SilumanPilkada
Di sisi lain, pengusaha juga perlu mendapatkan iklim usaha yang aman, nyaman, serta didukung karyawan yang produktif serta mendapat jaminan kesehatan yang baik, sambung politikus PDIP itu.
Menurut Nabil, sampai saat ini belum ada ketetapan resmi terkait UMP, di mana batas waktu penetapannya hingga 1 November 2020.