Pentingnya Hak dan Perlindungan Perempuan, Ika Siti Rahmatika Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2023

Dalam sosialisasi tersebut, Politikus PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa Perda ini mencakup berbagai aspek.
Minggu, 16 Februari 2025 16:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan di Ballroom Hotel Purnama, Cigugur, Kabupaten Kuningan.

Dalam sosialisasi tersebut, Politikus PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa perda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, hak perempuan, perencanaan, pemberdayaan perempuan, hingga sistem informasi pelindungan perempuan.

Selain itu, Perda ini juga mengatur kerja sama dan sinergitas antara pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan.

Perda ini hadir sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada perempuan. Kami ingin memastikan bahwa setiap perempuan di Jawa Barat mendapatkan hak-haknya secara penuh dan terlindungi dari berbagai bentuk diskriminasi serta kekerasan, kata Ika Siti Rahmatika, Jumat (14/2/2025).

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung implementasi Perda ini.

Baca juga :