Surabaya, Gesuri.id - Pemerintah pusat mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus. Keputusan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 - 4.
Pemerintah memutuskan 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai 24 Agustus 2021, kata Presiden Jokowi, dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).
Baca:Wasit Badminton Olimpiade Tokyo Asli Suroboyo TemuiArmuji
Kasus COVID-19 di Kota Surabaya bertambah 229 kasus. Pasien COVID-19 yang sembuh di Kota Surabaya bertambah 739. Untuk pasien COVID-19 yang meninggal di Kota Surabaya sebanyak 15 orang.