Yogyakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan penyelenggaraan pendidikan di sekolah, pelaksanaan pembelajaran harus dijalankan sesuai konstitusi.
Kalau ada pihak yang melanggar maka harus ada penegakan aturan dan sanksi bagi pelaku.
Secara prinsip, hukum harus ditegakkan. Pemda DIY harus memberikan sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan.
Baca:Eko SuwantoAjak Kader Banteng Bahagiakan Hati Rakyat