Jakarta, Gesuri.id - Penyitaan terhadap barang milik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai dilakukan secara sewenang-wenang serta tidak sah. Ada juga cacat formilnya, serta barang yang dirampas dinilai tak ada kaitan dengan substansi tuduhan pidana ke Hasto.
Hal tersebut menjadi salah satu dari 8 substansi utama gugatan Praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Ada setidaknya 8 poin utama yang disampaikan Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto tentang tidak sahnya penetapan status tersangka oleh KPK. Tiga poin diantaranya menyangkut peristiwa penyitaan barang oleh penyidik yang menyama serta menipu,
Poin-poin itu diungkap oleh Tim Kuasa Hukum Hasto, dengan dibacakan secara bergantian oleh antara lain Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis, dan Maqdir Ismail di depan majelis hakim, di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2024).
KPK telah melakukan penyitaan terhadap barang milik pemohon (Hasto, red) yang dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar KUHAP. Proses penyitaan oleh KPK terhadap barang milik pemohon tidak sesuai prosedur, demikian disampaikan Kuasa Hukum di persidangan.