Per Hari Ini, Bupati Anas Berlakukan ASN Kerja di Rumah

Terdapat sejumlah ASN yang diwajibkan tetap masuk kantor seperti biasa.
Rabu, 18 Maret 2020 15:16 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan di lingkungan Pemkab Banyuwangi.

Kebijakan itu dimulai per Rabu (18/3) untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Meski demikian, terdapat sejumlah ASN yang diwajibkan tetap masuk kantor seperti biasa.

Melihat perkembangan penyebaran Covid-19, kami memutuskan ASN dan karyawan Pemkab Banyuwangi dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah, kata Bupati Anas, usai menggelar rapat koordinasi via video conference bersama seluruh perangkat OPD, Rabu.

Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ini, akan berlaku mulai hari ini, Rabu (18/3) sampai 31 Maret 2020, untuk kemudian dilakukan evaluasi menunggu perkembangan lebih lanjut, sambungnya.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Banyuwangi Nomor 065/634/429.034/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Surat ditandatangani oleh Sekda Banyuwangi, Mujiono. Surat edaran ini juga menindaklanjuti arahan Menteri PAN-RB.

Baca juga :