Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah tegas menolak pasal pidana hukuman 3 bulan penjara dalam usulan perubahan perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Baca:Puan:Kejaksaan Jangan Kongkalikong Dengan Kepala Daerah
Menurutnya, penegakan aturan bukan semata-mata soal pidana, tapi juga harus melihat dari sisi hati nurani.
Karena ini bukan soal pidana, tetapi hati nurani, kata Ima, Kamis (22/7).
Ima mengatakan, banyak warga yang terpaksa melanggar aturan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat karena terpaksa.