Palangka Raya, Gesuri.id - Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton menilai Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Adiministratif Pimpinan dan Anggota Dewan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas dinyatakan bahwa tarif tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota tidak boleh melebihi provinsi, kata Borak saat ditemui di ruang Komisi B DPRD Kalteng, Selasa (22/5).
Baca:Kualitas Pengelolaan Aset Pemkot Harus Ditingkatkan
Di Pergub No 10/2018 yang penerbitannya terkesan mendadak ini, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalteng mengalami penurunan. Alhasil, pergub ini membuat anggota dan pimpinan DPRD di seluruh kabupaten/kota telah melanggar PP No 18/2017, tambahnya.
Menurut dia, viralnya Pergub No 10/2018 di media sosial ini bukan karena kalangan DPRD Provinsi Kalteng resah terjadinya penurunan tunjangan, melainkan proses penerbitannya kurang memenuhi prosedur dan tidak terlebih dahulu dikomunikasikan.