Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Fraksi DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno, menyatakan bahwa perjanjian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) antara Pemerintah Indonesia dan Swiss adalah terobosan bagus Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Sebab, di era pemerintahan sebelumnya perjanjian ini belum bisa direalisasikan.
Baca:Menkumham Sepakati Kerja Sama Hukum denganSwiss
Dengan ditandatanganinya MLA ini, pihak Swiss diharapkan secara proaktif dapat memasok data masuknya dana-dana atas nama terduga korupsi dan perusahaan terafiliasinya, kata Hendrawan, Rabu (6/2).
Walau demikian, Hendrawan mengingatkan semua pihak harus mengantisipasi uang-uang yang dilarikan para koruptor tersebut telah berubah bentuk dan dicuci berlapis-lapis. Bahkan sekarang ada profesi yang keahliannya melakukan metamorfosa dana-dana ilegal menjadi paket-paket dana investasi yang legal atau terhormat.